Well.. tadinya emang ga begitu tertarik banget bahas masalah pernikahan dengan kerabat dekat, entah itu kandung, non kandung, intinya ya masih kerabat lah.. tapi berhubung saya punya teman karib yang tersangkut permasalahan pernikahan dengan sepupu, saya jadi penasaran dan akhirnya browsing tentang hal itu dan mencari informasi sebanyak-banyaknya.
Tulisan ini saya dedikasikan untuk teman saya yang sedang dilanda kebimbangan hatinya karena terjerat masalah pernikahan dengan sepupu.
Jadi gini, menurut islam, menikah dengan sepupu itu bisa dihukumi mubah (boleh) karena tidak ada nash yang menganjurkan atau melarangnya. mari kita simak ayat2 berikut:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
ayat ini menjelaskan tentang bolehnya menikah dengan sepupu karena begitu pemurahnya Allah kepada Rasulnya, karena diperbolehkan menikahi saudara sepupu..
dan...
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa': 23).
dalam ayat tersebut, menerangkan tentang siapa-siapa saja yang haram untuk dinikahi menurut islam, dan itu juga menjadi dasar hukum melangsungkan pernikahan di Indonesia lho..! Dalam ayat tersebut, saudara sepupu bukan merupakan bagian dari wanita yang dilarang untuk dinikahi.
Namun, beberapa dokter Islam, seperti Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘Ulumuddin yang dikutip oleh Said Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah, dianjurkan agar tidak mengawini keluarga dekat, sebab nanti anaknya akan lemah. Ini diibaratkan penyemaian biji padi di satu tempat, lalu batangnya ditanamkan lagi di tempat semula, maka tumbuhnya akan lebih baik dan lebih besar. Demikian juga dalam masalah perkawinan. Benarkah akan terjadi demikian?
Ada juga yang berpendapat bahwa menikah dengan kerabat dekat (sepupu) baik itu dari saudara perempuan ayah atau saudara laki-laki ayah atau saudara perempuan atau laki-laki ibu, demi kemaslahatan, menganjurkan untuk menghindarinya. Karena ditakutkan, keturunan yang dilahirkan mengalami kecacatan/kejanggalan. Demikiankah?
Mari kita telusuri secara biologis, apakah menikah dengan saudara sepupu dapat menimbulkan kecacatan pada keturunan.
Sewaktu sekolah dulu, tepatnya kelas 2 atau 3 SMA, saya pernah mendapatkan materi tentang Genetik. Dalam pelajaran, dijelaskan bahwa jika suami-istri memiliki seorang anak, maka anak itu akan mempunyai sifat yang mirip dengan ibu atau ayahnya. Hal tersebut dapat terjadi karena gen-gen yang ada pada anak dibawa oleh ibu dan ayahnya. Jadi, jika dihubungkan dengan kecacatan yang terjadi pada pernikahan dengan sepupu yang kebetulan adalah kerabat dekat, akan terjadi bila memang dari silsilah keluarga tersebut, ada yang cacat. Meskipun Cewe atau Cowo terlihat normal, mungkin ia mempunyai gen career (pembawa) sehingga mereka normal, namun gen yang cacat akan terjadi pada anak keturunan mereka. Lah kalo ga ada yang cacat dari nenek moyang, gimana jadinya? Jawabannya tentu saja Insya Allah keturunannya ya tidak cacat.
Dikutip dari merdeka.com "Menikah dengan sepupu bisa meningkatkan kemungkinan cacat lahir dari tiga persen menjadi enam persen. Meski begitu, angka ini masih cukup kecil," ungkap Eamonn Sheridan, dari University of Leeds, seperti dilansir oleh Reuters (03/07).
Sheridan menambahkan bahwa hal ini berarti masih ada kemungkinan sekitar 96 persen bahwa bayi yang dilahirkan oleh pasangan yang memiliki hubungan sepupu terlahir baik-baik saja dan tidak mengalami kelainan.
Dan dari semua ulasan di atas.. yang terpenting disini adalah keyakinan kita pada sang Khaliq.. Ia adalah sebagaimana kita berprasangka. Jadi, berprasangka baiklah pada-Nya dan terus berdo'a agar setiap yang kita lakukan diberikan yang terbaik. Karena, Allah tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Untuk masalah menikah dengan saudara sepupu, saya kira tidak akan ada masalah jika memang kita tidak mempermasalahkannya,, heheh
Dan dari semua ulasan di atas.. yang terpenting disini adalah keyakinan kita pada sang Khaliq.. Ia adalah sebagaimana kita berprasangka. Jadi, berprasangka baiklah pada-Nya dan terus berdo'a agar setiap yang kita lakukan diberikan yang terbaik. Karena, Allah tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Untuk masalah menikah dengan saudara sepupu, saya kira tidak akan ada masalah jika memang kita tidak mempermasalahkannya,, heheh
Akhirul kalam.. Wallahu a'lam bishshowab. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar